PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru, yang merupakan sebuah kegiatan atau proses penerimaan peserta didik sebuah lembaga, baik formal ataupun non formal di berbagai tingkat dan satuan pendidikan.
Kegiatan PPDB ini merupakan sebuah kegiatan wajib setiap lembaga pendidikan sebagai pintu pembuka dalam menjalankan amanah undang undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Republik Indonesia. selain itu kegiatan PPDB merupakan sebuah ekosistem pendidikan dalam menjaga kesinambungan generasi peserta didik. Oleh karenanya sistem PPDB telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan disempurnakan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 sehingga kegatan ini menjadi rutinitas yang harus dilaksanakan oleh seluruh lembaga pendidikan khususnya sekolah.
 

 

Pelaksanaan PPDB umumnya dibagi menjadi 2 bagian, yaitu PPDB Offline (luar jaringan) dan PPDB Online (dalam jaringan)

PPDB OFFLINE

 

PPDB Offline atau proses penerimaan peserta didik yang dilakukan langsung oleh pengelola kegiatan (dalam hal sekolah atau lembaga pendidikan), kemudian calon peserta didik mendaftarkan diri dengan syarat-syarat dan ketentuan tertentu. cara ini merupakan betuk konvensional yang pada umumnya dilakukan diberbagai sekolah.

PPDB ONLINE

 

PPDB Online adalah digitalisasi Proses Penerimaan Peserta Didik baru yang dilakukan melalui sebuah sistem yang dirancang untuk mengelola data input dari pendaftar yang kemudian dikirim ke sekolah pelaksana PPDB, pada umumnya proses ini dilakukan pada sebuah laman Website.

 

PPDB PCM KRAMAT 

Pada Tahun ini, PCM KRAMAT kembali melaksanakan PPDB dengan menggunakan dua sistem diatas, baik PPDB Online maupun Offline, Untuk Proses PPDB Offile atau PPDB bisa calon peserta atau yang mewakili dapat langsung mendatangi sekolah kami yang beralamat di Jl. Raya Kramat No.49 – Jakarta, untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi halaman kontak di situs ini.